Achtung:
Auf dieses Seite bzw. Funktion können Sie nur zugreifen, wenn Sie sich im Campusnetz befinden oder angemeldet haben.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Cjr)
In: Pane, Lestari (2022) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Cjr). S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.; (2022)
Online
Hochschulschrift
Zugriff:
Skripsi ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Cjr) Dr. Reza Gladis Prettyanisari sebagai penggugat dimana nama baik dari penggugat di cemarkan melalui media sosial. Perkembangan teknologi membawa perubahan yang sangat besar bagi kehidupan manusia, dimana segala aspek kehidupan manusia menjadi lebih mudah khususnya dalam berkomunikasi. Perkembangan teknologi kususnya dalam komunikasi ini berdampak pada kebebasan mengekspresikan pendapat yang mengakibatkan terjadinya penghinaan atau pencemaran nama baik. Perbuatan Penghinaan atau pencemaran nama baik diatur didalam KUHP yaitu terdapat dalam pasal 310-321 dan di luar KUHP yaitu terdapat dalamUndang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Repbublik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam karya tulis ini adalah metode pendekatan kasus. Pendekataan ini dilakukan melalui telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi . Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan melalui media sosial dan saran yang penulis sampaikan tentang persoalan ini adalah masyarakat harus lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jumlah Halaman : 80 halaman Daftar Acuan : Buku, Peraturan Perundang-undangan, Jurnal, Internet Kata Kunci : Penghinaan, Hukum Pidana/This legal paper discusses about Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Cjr) Dr. Reza Gladis Prettyanisari as the plaintiff where the good name of the plaintiff was defamed through social media. The development of "technology brings enormous changes to human life, where all aspects of human life become easier, especially in communicating. Technological developments bring enormous changes to human ...
Titel: |
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Cjr)
|
---|---|
Autor/in / Beteiligte Person: | Pane, Lestari |
Link: | |
Quelle: | Pane, Lestari (2022) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Cjr). S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.; (2022) |
Veröffentlichung: | 2022 |
Medientyp: | Hochschulschrift |
Schlagwort: |
|
Sonstiges: |
|