KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN YANG MASA BERLAKU OBJEKNYA TELAH BERAKHIR (Studi Kasus KYG PT. Padang Raya Real EstateDengan Bank BTN Cabang Padang)
2020
Online
Elektronische Ressource
ABSTRAK KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN YANG MASA BERLAKU OBJEKNYA TELAH BERAKHIR (STUDI KASUS KYG PT. PADANG RAYA REAL ESTATEDENGAN BANK BTN CABANG PADANG) Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu. Hak Guna Bangunan dapat dibebankan Hak Tanggungan jika dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit. Seperti halnya yang dilakukan oleh PT Padang Raya Real Estate yang menjadikan Hak Guna Bangunan atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01 Desa Kolok Mudik dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02 Desa Kolok Mudik, terletak di Desa Kolok Mudik, Sawahlunto sebagai jaminan dan dibebankan Hak Tanggungan dari Perjanjian Kredit Dengan Jaminan, dengan fasilitas Kredit Yasa Griya dengan Bank BTN Cabang Padang. Namun Hak Guna Bangunan untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01 Desa Kolok Mudik tersebut telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2017 sedangkan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan dengan Bank BTN Cabang Padang belum selesai. Hal ini dikarenakan adanya Pihak PT. Padang Real Estate mengalami beberapa masalah-masalah internal didalam perusahannya. Masalah-masalah internal inilah mengakhibatkan terjadinya kesulitan dari Pihak Bank BTN Cabang Padang untuk melakukan perpanjangan HGB sebelum jangka waktu HGB berakhir yang berdampak pada hak tanggungan yang masa berlaku objeknya telah berakhir. untuk itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Kepastian Hukum Terhadap Pengikatan Hak Tanggungan Yang Masa Berlaku Objeknya Telah Berakhir. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana status hak tanggungan yang masa berlaku hak guna bangunannya telah berakhir? 2) Bagaimana proses perpanjangan hak tanggungan terkait telah berakhirnya masa berlaku objek jaminan?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah pene
Titel: |
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN YANG MASA BERLAKU OBJEKNYA TELAH BERAKHIR (Studi Kasus KYG PT. Padang Raya Real EstateDengan Bank BTN Cabang Padang)
|
---|---|
Link: | |
Veröffentlichung: | 2020 |
Medientyp: | Elektronische Ressource |
Schlagwort: |
|
Sonstiges: |
|