Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pelaku Pembunuhan karena Pembelaan Terpaksa (noodweer) (Studi Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN Llg)
2021
Online
Elektronische Ressource
Pembunuhan karena pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Kasus yang terjadi pada 2014 silam dalam perkara Nomor 794/Pid.B/2014/PN Llg diketahui IS 44 tahun telah melakukan pembunuhan terhadap korban AS. Atas perbuatannya IS oleh jaksa penuntut umum didakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Dengan rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan karena pembelaan terpaksa (noodweer) pada putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN Llg? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pembunuhan karena pembelaan terpaksa (noodweer) pada putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN Llg? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, penelitian hukum normatif ini merupakan penelitian yang mengkaji dokumen. Sumber data berupa terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif, hasil penelitian menunjukan (1)Terdakwa IS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. (2) Pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis dalam perkara ini dakwaan jaksa penuntut umum,tuntutan jaksa, alat bukti, serta hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
Titel: |
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pelaku Pembunuhan karena Pembelaan Terpaksa (noodweer) (Studi Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN Llg)
|
---|---|
Link: | |
Veröffentlichung: | 2021 |
Medientyp: | Elektronische Ressource |
Schlagwort: |
|
Sonstiges: |
|