Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Studi Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan)
2021
Online
Elektronische Ressource
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Permendagri No 18 Tahun 2018 yang menjelaskan salah satu tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pembangunan desa dengan swadaya gotong royong. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul pertanyaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018, Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan empiris, menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer yakni Permendagri No 18 Tahun 2018 dan sumber data sekunder. Data Primer didapatkan dari wawancara langsung kepada Kepala Desa Padang Sipirok, TokohTokoh Masyarakat yang ada di Desa Padang Sipirok, dan Ketua LPM Desa Padang Sipirok. Data Sekunder adalah yang di dapatkan dari beberapa literatur seperti buku, jurnal, yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Anggota LPM berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 belum mampu memahami tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di Desa Padang Sipirok, dan kurangnya kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Padang Sipirok, hal ini diakibatkan oleh kurangnya komunikasi antar lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa, kurangnya partisipasi masyarakat maupun anggota lembaga kemasyarakatan lainnya untuk saling membangun desa, akibatnya, masyarakat tidak mau tau dengan partisipasi
Titel: |
Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Studi Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan)
|
---|---|
Link: | |
Veröffentlichung: | 2021 |
Medientyp: | Elektronische Ressource |
Schlagwort: |
|
Sonstiges: |
|