Hukum Infak Wajib pada Akad Utang Piutang (Studi Kasus Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bangku Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (Elpena) Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun 2019)
2019
Online
Elektronische Ressource
Dalam fatwa Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSNMUI/IV/2001 tentang utang piutang (al-qard) bahwasannya nasabah al-qard dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada lembaga keuangan syariah (LKS) selama tidak diperjanjikan dalam akad, tetapi pada LKM Bangku Elpena menerapkan sistem utang piutang bersyarat, dimana sebelum adanya transaksi utang piutang LKM Bangku Elpena mewajibkan calon nasabah untuk memberikan infak perjuangan Nahdlatul Ulama (NU) seikhlasnya terlebih dahulu, artinya infak tersebut harus diperjanjikan dalam akad. Sedangkan infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap ia memperoleh rezeki sebanyak yang ia kehendaki. Infak yang dijadikan syarat sebelum terjadinya utang piutang merupakan satu hal yang baru. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik infak wajib pada akad utang piutang di LKM Bangku Elpena serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur infak wajib pada akad utang piutang di LKM Bangku Elpena dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research. Data penelitian diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan triangulasi data, yaitu mencakup penggunaan berbeda sumber data atau informasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan akhirnya menuju kepada penyelesaian. Hasil penelitian menyimpulkan praktik infak wajib pada akad utang piutang di LKM Bangku Elpena merupakan utang piutang bersyarat. Artinya dalam utang piutang tersebut harus ada syarat yang terlebih dahulu dipenuhi, yaitu berupa infak perjuangan NU secara ikhlas. Namun hal ini
Titel: |
Hukum Infak Wajib pada Akad Utang Piutang (Studi Kasus Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bangku Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (Elpena) Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun 2019)
|
---|---|
Link: | |
Veröffentlichung: | 2019 |
Medientyp: | Elektronische Ressource |
Schlagwort: |
|
Sonstiges: |
|